SIMALUNGUN - Pemerintah pusat melalui PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa, digunakan unuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan .
Secara mendasar diterangkan, Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023 diatur dan diarahkan untuk percepatan pencapaian pemulihan ekonomi nasional serta, mitigasi dan penanganan bencana alam atau non alam sesuai kewenangan Desa.
Sementara, kalangan masyarakat di wilayah Kabupaten Simalungun belakangan ini menyoal dan menyoroti sejumlah alokasi Dana Desa tentang pelaksanaan Program Ketahanan Pangan diungkapkan, untuk pengadaan pupuk.
"Tanpa adanya sosialisasi ataupun musyawarah, setiap Pangulu Nagori memutuskan alokasi Dana Desa untuk pembelian pupuk, padahal jalan usaha tani masih banyak yang hancur, " sebut nara sumber saat ditemui di seputaran Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (30/05/2023) sekira pukul 09.00 WIB
Menurut nara sumber, terkait kebijakan program ketahanan pangan pada tahun 2022 yang lalu, hal ini telah terjadi yakni, sejumlah alokasi dana desa disetorkan kepada satu supplier yang sudah ditunjuk untuk pengadaan bibit tanaman.
"Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun diarahkan kepada semua Pangulu Nagori, " imbuh nara sumber.
Dalam hal ini, menurut nara sumber lebih lanjut menerangkan, minimnya pengawasan terhadap aliran dana desa yang dikelola pihak Pemerintahan Nagori berpotensi terjadinya penyimpangan.
"Diketahui sejumlah perangkat pemerintahan Nagori telah menyetorkan dana pengadaan pupuk berkisar Rp 70 jutaan kepada pihak kios pupuk, " beber nara sumber mengakhiri.
Sementara, Marnaek Saragih selaku Ketua GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) DPC Siantar-Simalungun menegaskan, alokasi DD sebesar 20% diperuntukkan pada program Ketahanan Pangan sepenuhnya dikelola pihak pemerintahan Nagori.
"Sebaiknya dalam pengelolaan Alokasi DD terkait Ketahanan Pangan sepenuhnya dilakukan oleh pemerintah Nagori, sesuai keadaan dan kebutuhan masyarakat, " tegas Marnaek Saragih dalam percakapan selular.
Kemudian, Ia menambahkan, bahwa masing-masing Pangulu Nagori dalam hal kebijakan prioritas di Nagorinya untuk pengalokasian Program Ketahanan Pangan ditentukan dalam musyawarah bersama masyarakatnya.
"Kami himbau, berikan kemerdekaan kepada desa untuk menentukan mitra kerja atau penyedia, jangan ada intervensi dari pihak DP MN Simalungun, " pungkas Marnaek Saragih.
Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) Simalungun Sarimuda Purba belum berhasil dimintai tanggapannya terkait Alokasi Dana Desa Tahun 2023 dalam pelaksanaan Program Prioritas Ketahanan Pangan di Simalungun hingga berita ini dilansir kepada publik.