SIMALUNGUN - Pengelolaan dan penggunaan Dana Desa merupakan Amanah besar bagi setiap Pangulu Nagori didukung integritasnya terhadap penggunaan setiap sen Rupiah, serta bertanggung jawab penuh atas konsekuensi hukum jika diselewengkan.
Selain itu, transparansi menjadi kunci utama membangun kepercayaan masyarakat, demi menghindari potensi penyelewengan dan telah ditetapkan secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Hal ini diutarakan, salah seorang aktivis penggiat sosial terkait proses pengerjaan Drainase Lingkungan di Huta II, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Rabu (29/05/2024) sekira pukul 08.25 WIB.
"Tidak transparan, proyek drainase dikerjakan sistem diborongkan Rp 15000/meter. Padahal, sesuai aturan, upah pekerja dibayar harian, " sebut Mangapul P Doloksaribu dalam pesan percakapan whatsapp.
Ketua Umum LSM IPW ini mengatakan, sangat disesalkan tindakan Pangulu Wonorejo yang tidak transparans mengenai upah swakelola pembangunan fisik bersumber dari Dana Desa, merugikan warganya.
"Transparansi memotivasi peran serta masyarakat dan hal ini sangat efektif untuk mencegah penyimpangan sekaligus menipis isu miring tentang tertutupnya pengelolaan dana desa, " imbuh Mangapul.
Ketua LSM Indonesia Publik Watch Kabupaten Simalungun ini, lebih lanjut menyampaikan, agar pengelolaan Dana Desa dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku dan para Pangulu Nagori dihimbau lebih transparan kepada warganya.
“Penggunaan keuangan desa ini jadi perhatian penegak hukum saat ini, jadi jangan coba-coba menggunakan dana itu tidak sesuai prosedur, ” tutupnya.
Sementara, Sisuadi selaku Pangulu Nagori Purworejo sekaligus penanggungjawab kegiatan dikonfirmasi soal upah proyek fisik dana desa, hingga berita ini dilansir kepada publikc terkesan bungkam.
Terpisah, Camat Pamatang Bandar Pahot H Siregar selaku pejabat langsung yang mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan dana desa saat dihubungi, dimintai tanggapannya enggan menanggapi.
Sebelumnya diberitakan, proses pelaksanaan, upah pekerja tidak dihitung berdasarkan harian kerja di Huta II, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bamdar, Kabupaten Simalungun, Sabtu (25/05/2024) sekira pukul 11.30 WIB.
"Semua pekerja warga setempat, bang. Kami kerjakan pengorekan tanah sejak 3 hari lalu, " ucapnya meminta namanya tak disebutkan.
Kemudian, nara sumber mengungkapkan, dalam proses pengerjaan dimulai dari pengerjaan awal yakni, pengorekan tanah, pemasangan batu padas, hingga selesai nantinya, menerima upah kerja secara borongan.
"Disampaikan kepada kami, kalau mau kerja, silahkan dikerjakan dengan perhitungan Rp 15.000, - / meter. Kami butuh ya kami kerjakanlah, bang, " terangnya.
Kemudian, pria ini menambahkan, telah mengajukan permohonan kepada pihak Pemerintah Nagori Wonorejo mempertimbangkan agar nilai upah pengerjaan proyek itu dinaikkan.
"Kami minta dinaikkan upah borongan proyek ini menjadi Rp 20.000, - / meter ditolak mentah-mentah dan disuruh mundur kalau tidak sanggup, " pungkasnya.
Dilansir dari website Kementerian Pedesaan tentang pengalokasian upah para pekerja senilai 20 persen dari jumlah dana desa. Hal ini bertujuan agar pembangunan fisik yang menggunakan dana desa dapat memberi dampak langsung terhadap warga setempat.
Dampak positif berupa peningkatan pendapatan masyarakat dan proyek dana desa harus dilakukan secara swakelola dengan sistem pengupahan pekerjanya diharuskan warga setempat dan upah ditentukan secara harian.
Terkait informasi rincian proyek tersebut yakni, Nama Kegiatan, Drainase Lingkungan dengan ukuran volume, 133 M x 40/40/30 CM, nilai pagu bersih Rp 45.300.000, - bersumber dari Dana Desa Kabupaten Simalungun 2024.