SIMALUNGUN - Seorang pria bernama Legino Rafles Sianturi (28) berikut barang bukti, sejumlah narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa.
Personel Polsek Tanah Jawa menangkap Legino saat berada di Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Kamis (24/10/2024), sekira pukul 11.00 WIB.
Dilansir dari pesan percakapan WAG Humas Polres Simalungun menerangkan, tersangka berdomisili di Huta Lumban Lintong, Nagori Mariah Hombang, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.
Menurut, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba dalam siaran pers secara tertulis menerangkan, personil Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Polres Simalungun menerima informasi yang disampaikan masyarakat.
"Kemudian ditindaklanjuti dan personel langsung melakukan penyelidikan, " ujar AKP Verry Purba, Kasi Humas Polres Simalungun melalui pesan WAG, Jumat (25/10/2024).
Penggrebekan dilakukan petugas saat tiba di lokasi yang dituju, lanjut AKP Verry Purba menjelaskan, personel Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa langsung mendapati dan mengamankan tersangka Legino.
"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga berhubungan dengan narkoba, " sebut Kasi Humas Polres Simalungun.
Selanjutnya, saat tersangka Legino Rafles Sianturi diinterogasi petugas dan tersangka mengakui bahwa narkoba jenis sabu yang ditemukan miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari J di Kecamatan Tanah Jawa.
"Personel lakukan pengembangan dan tersangka Legino diamankan ke Mako Polres Simalungun, " lanjut AKP Verry.
Dalam laporan tertulis, sejumlah barang bukti milik tersangka Legino Rafles Sianturi antara lain, 1 plastik klip berukuran sedang berisi satu seberat 3, 68 gram kotor, 1 Unit timbangan elektrik, 3 unit hp jenis Android dan Rp 300 Ribu uang tunai.
"Tersangka Legino dan barang buktinya dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Verry Purba. (rel)