Belum Lama Bebas, Bayu Keciduk Lagi di Sidamanik, Barbuknya 26 Paket Sabu

    Belum Lama Bebas, Bayu Keciduk Lagi di Sidamanik, Barbuknya 26 Paket Sabu
    Keterangan Photo ; Bayu dan Barang Bukti Miliknya Saat Digelandang di Mako Polsek Sidamanik

    SIMALUNGUN - Seorang pria berusia sekitar 25 tahunan, sempat berupaya melarikan diri sesaat dirinya akan diamankan personel Kepolisian. Padahal, pria ini belum lama bebas dari Lapas terkait perkara narkotika.

    Pria ini mengaku, dirinya bernama Bayu Isna Irsani dan Ia warga Kampung 4, Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.

    Personel Unit Reskrim Polsek Sidamanik mengamankan Bayu saat berada di seputaran Perumahan Kebun Sidamanik, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun, Sabtu (27/05/2023) sekira pukul 11.30 WIB.

    Bayu tidak berkutik ketika, petugas melakukan penggeledahan terhadapnya dan saat itu, didapati sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu.

    Berdasarkan laporan tertulis disebutkan, barang bukti terdiri dari 26 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, isinya sabu-sabu seberat 3, 87 gram kotor setelah keseluruhannya ditimbang.

    Kemudian, dari Bayu juga  diamankan sejumlah uang, hasil transaksi senilai Rp 340 Ribu, 1 unit Android bermerek Vivo, sebuah pulpen Nekada, sebuah tas berwarna coklat berukuran kecil dan sebuah buku notes kecil.

    Saat Bayu diinterogasi, kepada petugas, Ia mengakui keseluruhan barang bukti yang diamankan petugas merupakan milknya dan Bayu mengungkapkan, dirinya memperoleh sabu dari seseorang di seputaran Sidamanik.

    Petugas menggelandang Bayu ke Mako Polsek Sidamanik dan sebelum diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun, terhadap Bayu dilakukan penyidikan awal.

    Sebelumnya, disebutkan Bayu diamankan setelah pihak Polsek Sidamanik menerima laporan dari masyarakat yang menyebutkan, terkait pelaku transaksi narkotika jenis sabu.

    Personel Polsek Sidamanik menindaklanjuti laporan, melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang kerap dijadikan tempat penyalahgunaan dan bertransaksi narkotika.

    Selanjutnya, Bayu berikut barang buktinya diserahkan kepada Satres Narkoba Polres Simalungun, menindaklanjuti penyidikan dan melengkapi berkas perkaranya.

    Terkait penangkapan pelaku Bayu beserta barang bukti yang diamankan dari wilayah hukum Polsek Sidamanik ini disiarkan dalam pers rilis yang disampaikan secara tertulis.

    Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono membenarkan dan saat ini, disebut Bayu ditahan  di Mapolres Simalungun.

    "Tersangka BII dikenakan Pasal 114 (1) subs Pasal 112 (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun, Minggu (28/05/2023) sekira pukul 17.30 WIB. (Rel ; Humas Polres Simalungun)

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Ramai Pengunjung Arena Sabung Ayam di Nagori...

    Artikel Berikutnya

    Bandar Sabu di Silau Kahean Diringkus, Begini...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Pengurus PAMK Polres Simalungun Dibentuk, AKBP Ronald: Antisipasi berbagai macam konflik sosial dan mewujudkan kamtibmas
    Tak Terima Dikonfirmasi Soal Pondasi Digenangi Air dan Lumpur, Oknum Pelaksana Proyek di Simalungun Ancam Jurnalis
    Persiapan Penyelamatan Aset Milik Negara Seluas 66 Hektar, Begini Penjelasan Kuasa Hukum PTPN III
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dampak Kenaikan Harga BBM di Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung: Himbau masyarakat tidak panik dan laksanakan monitoring, pengawasan serta pengamanan
    Simalungun Expo Perdana di Perdagangan Resmi Dibuka, Tokoh Pemuda: Sesalkan Perusahaan Tak Mendukung UMKM
    Gunakan SP Milik Rekanan, Pasokan TBS Kelapa Sawit di PKS Dolok Ilir Bayar Ratusan Ribu
    Muat Kayu Gelondongan Puluhan Ton, Truck Bebas Hambatan Melintas di Simalungun
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Aksi Judi Tebak Angka Marak di Kecamatan Bandar, Warga Ungkap Dua Korlapnya
    Proyek Beronjongan di Nagori Jawa Baru Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Publik
    Tak Terima Ternak Mati Diracun, Warga Moho Halangi Warga Kampung Balige Masuk ke Areal Blok E Afdeling 2 PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi
    Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Digeledah, Rudi F Sianturi: Komitmen pencapaian ZI, WBK dan WBBM
    Soal Insiden Warga Binaan, Begini Keterangan Staf Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
    Permendes Dikangkangi, Pangulu Nagori Wonorejo Bayar Upah Proyek Fisik Rp 15 Ribu/Meter
    Bandar Sabu di Nagori Tempel Jaya Tertangkap di Kabupaten Batubara, Informasinya Begini

    Ikuti Kami