Warga Datangi Rumah Janda, Oknum Karyawan PKS Tinjowan Akui Nikah Siri

    Warga Datangi Rumah Janda, Oknum Karyawan PKS Tinjowan Akui Nikah Siri
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Kalangan warga bersama Gamot (Kepling ; red) berinisial A mendatangi rumah seorang perempuan berstatus janda beranak lima, berinisial IF.

    Sebelumnya, warga mengetahui pria berinisial RH berada di dalam rumah IF dan bertujuan untuk memastikan hubungan ke duanya.

    "Sudah menjadi sorotan warga. Bahkan, jadi gunjingan warga kelakuannya, " sebut nara sumber melalui percakapan selular, Selasa (13/06/2023) sekira pukul 07.55 WIB.

    Disebutkan, IF bertempat tinggal di Blok 2, Emplasemen PTPN IV, Nagori Tinjowan, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Minggu dini hari (11/06/2023) sekira pukul 02.00 WIB.
     
    "Warga di sekitarnya kemudian mendesak Gamot untuk bertindak malam itu, " kata nara sumber.

    Menurut nara sumber, warga yang selama ini sudah memperhatikan RH diketahui tugasnya sebagai supir Manajer PKS Tinjowan kerap mendatangi rumah IF.

    "Warga merasa risih, sebab mereka tau bahwa RH sudah beristri, " imbuh nara sumber.

    Bahkan,  tak jarang diketahui RH menginap di rumah, perempuan yang suaminya telah meninggal dunia dan IF berstatus PKWT di PTPN IV Unit PKS Tinjowan.

    "Jadi pada malam itu, RH bersama IF memperlihatkan surat sebagai bukti, keduanya telah menikah secara sirih, " beber nara sumber.

    Selanjutnya, kepada Gamot diungkapkan, bahwa RH dan IF telah menjalani pernikahan siri dii Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
    '
    "Mereka berdua berstatus suami istri, telah menikah di bawah tangan atau nikah siri dan yang jadi pertanyaan, apakah si Istri RH mengetahui hal ini, " tutup Nara sumber sembari mengatakan, Gamot menyimpan photo surat keterangan itu.

    Terpisah, Aktivis Lembaga Sosial Masyarakat Lingkar Rumah Rakyat Kabupaten Simalungun Suherman menanggapi, permasalahan nikah siri yang dilakukan oleh seorang pria berstatus Karyawan BUMN yakni PTPN IV.

    "Apabila pernikahan tanpa sepengetahuan atau tanpa seizin istri pertama, maka itu perbuatan pidana dan melanggar pasal 279 ayat 1 ke 1 KUHP tentang perkawinan menjadi penghalang yang sah, " kata Suherman melalui sambungan selular.

    Kemudian, Suherman mempertanyakan, keterangan yang tercantum pada surat yang dimiliki RH dan IF sebagai bukti pernikahannya. Terkait isi yang terdapat pemalsuan identitas, data  dan statusnya, itu  merupakan perbuatan pidana, ,

    "Perbuatannya, dapat dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan, " pungkas Suherman.

    Sementara, Manajer PKS Tinjowan Ratya Sinulingga dihubungi melalui sambungan percakapan selularnya dimintai tanggapannya terkesan enggan membenarkan dan tidak membantah, permasalahan yang menimpa RH selaku supir mobil dinasnya.

    "Sejak kemarin yang bersangkutan sudah cuti selama 6 hari kerja dan katanya, ingin menenangkan diri, " sebut R Sinulingga singkat.

    Sedangkan, Pangulu Nagori Tinjowan Muji dihubungi melalui saluran selular dikonfirmasi soal Gamot (Kepling ; red) mendatangi rumah IF saat bersama RH di dalam rumah mengatakan, belum ada dilaporkan Gamot kepada diinya.

    "Belum ada Gamot melaporkannya dan kalau keterangan katanya, tidak dapat dipertanggungjawabkan, " ujar Muji singkat.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Hadiri Seremonial Gerakan Budidaya Pangan...

    Artikel Berikutnya

    Kelola Sungai Bah Tongguran, PT Kinra dan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Pengurus PAMK Polres Simalungun Dibentuk, AKBP Ronald: Antisipasi berbagai macam konflik sosial dan mewujudkan kamtibmas
    Tak Terima Dikonfirmasi Soal Pondasi Digenangi Air dan Lumpur, Oknum Pelaksana Proyek di Simalungun Ancam Jurnalis
    Persiapan Penyelamatan Aset Milik Negara Seluas 66 Hektar, Begini Penjelasan Kuasa Hukum PTPN III
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dampak Kenaikan Harga BBM di Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung: Himbau masyarakat tidak panik dan laksanakan monitoring, pengawasan serta pengamanan
    Simalungun Expo Perdana di Perdagangan Resmi Dibuka, Tokoh Pemuda: Sesalkan Perusahaan Tak Mendukung UMKM
    Gunakan SP Milik Rekanan, Pasokan TBS Kelapa Sawit di PKS Dolok Ilir Bayar Ratusan Ribu
    Muat Kayu Gelondongan Puluhan Ton, Truck Bebas Hambatan Melintas di Simalungun
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Aksi Judi Tebak Angka Marak di Kecamatan Bandar, Warga Ungkap Dua Korlapnya
    Proyek Beronjongan di Nagori Jawa Baru Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Publik
    Tak Terima Ternak Mati Diracun, Warga Moho Halangi Warga Kampung Balige Masuk ke Areal Blok E Afdeling 2 PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi
    Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Digeledah, Rudi F Sianturi: Komitmen pencapaian ZI, WBK dan WBBM
    Soal Insiden Warga Binaan, Begini Keterangan Staf Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
    Permendes Dikangkangi, Pangulu Nagori Wonorejo Bayar Upah Proyek Fisik Rp 15 Ribu/Meter
    Bandar Sabu di Nagori Tempel Jaya Tertangkap di Kabupaten Batubara, Informasinya Begini

    Ikuti Kami