Pengedar Sabu di Perumnas Batu 6 Tertangkap, Ini Keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun

    Pengedar Sabu di Perumnas Batu 6 Tertangkap, Ini Keterangan Kasat Narkoba Polres Simalungun
    Keterangan Photo : Istimewa

    SIMALUNGUN - Seorang pria berinisial NR (37) tak berkutik saat petugas Kepolisian meringkusnya di Jalan Jambu Raya, Perumnas Batu 6, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (16/01/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

    Saat pelaku NR diringkus, personel Sat Narkoba Polres Simalungun juga mengamankan sejumlah barang bukti milik pelaku sesuai dengan laporan tertulis yakni, sejumlah narkotika jenis sabu dan lainnya.

    Sebelumnya, masyarakat melaporkan aktivitas ilegal yang dilakukan NR kian meresahkan kepada pihak Sat Narkoba Polres Simalungun dan petugaspun merespon laporan itu, menuju ke lokasi untuk menyelidikinya.

    Selanjutnya, petugas melakukan pengintaian terhadap NR, saat pria berstatus pengangguran itu berada di sekitar kediamannya, di sisi jalan Jambu Raya, Perumnas Batu 6, Nagori Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

    Dalam siaran persnya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Irvan Rinaldi Pane, S.H.,  menyampaikan, pihaknya mengamankan NR berikut sejumlah barang buktinya, saat petugas melakukan penggeledahan.

    "Keberhasilan penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut, " sebut Kasat Narkoba AKP Irvan dalam pesan tertulisnya melalui Aplikasi Whatsapp Grup.

    Kemudian, AKP Irvan menerangkan, saat di lokasi, petugas mendekati dan mengamankan tersangka dan selanjutnya, dilakukan penggeledahan yang disaksikan Gamot (Kepala Lingkungan ; red).

    "Anggota berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan peredaran narkoba, " terang Kasat Narkoba.

    Lebih lanjut, sesuai dengan laporan tertulis diterangkan sejumlah barang bukti milik NR yang diamankan dan pengakuan NR saat petugas mengiinterogasinya, mengaku seluruh barang bukti miliknya, termasuk uang senilai Rp 2.003.500, - merupakan hasil penjualan sabu-sabu.

    "Barang bukti, antara lain 1 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0, 46 gram. Selain itu, petugas juga menyita 1 unit ponsel Android merk Vivo warna biru, ' terang AKP Irvan.

    AKP Irvan menambahkan, petugas memboyong NR berikut seluruh barang bukti ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lanjutan, serta melengkapi berkas perkara.

    "Setelah diamankan, tersangka NR mengakui perbuatannya. Kemudian, melengkapi berkas untuk proses penyidikan lebih lanjut, " tutup AKP Irvan. (rel)

    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Pengedar Sabu di Nagori Gajing Jaya Diringkus...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Simalungun Adakan Refleksi Akhir...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Belajar dari Korea Selatan, Tidak Ada yang Kebal Hukum, Termasuk Presiden atau Mantan Presiden
    Danlanud Sultan Hasanuddin Pimpin Upacar 17an, Diiikuti Seluruh Prajurit
    Irjen TNI Tegaskan Komitmen Satgas TNI Berantas Judi Online, Narkoba, Penyulundupan dan Korupsi
    KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba Di Beirut Lebanon

    Ikuti Kami