Alih Fungsi Bangunan Ruko Jadi Kandang Ternak, Aroma Busuk Resahkan Warga Kerasaan I

    Alih Fungsi Bangunan Ruko Jadi Kandang Ternak, Aroma Busuk Resahkan Warga Kerasaan I
    Keterangan Photo: Istimewa

    SIMALUNGUN - Belakangan ini, kalangan warga setempat mengungkapkan keluh kesah atas keberadaan peternakan babi ditempatkan di dalam 2 unit bangunan rumah toko yang mengeluarkan aroma busuk, mengganggu lingkungan.

    Menurut warga setempat, keberadaan 2 unit bangunan rumah toko dijadikan kandang ternak babi itu di wilayah pemukiman, yang tidak memiliki saluran pembuangan limbah dan dipastikan tidak memiliki izin dari Dinas terkait.

    Informasi diperoleh, puluhan ekor ternak babi ditempatkan di dalam bangunan rumah toko di Jalan Lintas jurusan Pematang Siantar - Lima Puluh, Lingkungan Kampung Tempel, Kelurahan Kerasaan I, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
     
    "Bau busuk dari bangunan ruko yang dijadikan kandang oleh pemiliknya, warga keturunan di pemukiman ramai penduduk itu sangat mengganggu kami, " ujar nara sumber dalam percakapan aplikasi selular, Kamis (15/06/2023) sekira pukul 22.27 WIB.

    Permasalahan 2 unit bangunan ruko difungsikan sebagai kandang ternak babi itu, lebih lanjut warga setempat mengungkapkan, berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Kerasaan I, baik secara lisan maupun surat pernyataan warga di sekitarnya.

    "Sekilas tidak diketahui bahwa bangunan ruko itu difungsikan sebagai kandang ternaknya. Namun, aroma busuknya dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan tindakan pihak Kelurahan tidak pernah ada, " ujarnya kesal.

    Terpisah, aktivitas sosial masyarakat yang aktif di Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Herman menanggapi keluh kesah warga setempat terkait bangunan ruko difungsikan sebagai kandang puluhan ekor babi, telah menyalahi aturan.

    "Dipastikan pemilik kandang sudah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, " tegas Herma melalui sambungan selular.

    Kemudian, Herman menambahkan, apabila pemilik bangunan ruko itu, tidak merelokasi ternaknya, maka pihaknya yang akan membuat laporan pengaduan kepada pihak berwenang dan membawa persoalan ini ke ranah hukum.

    "Kita warga negara harus patuh terhadap aturan dan peraturan yang diberlakukan oleh  Pemerintah dan tidak ada larangan untuk membuka peluang usaha peternakan bagi warga sepanjang memenuhi syarat dan aturan berlaku, " pungkasnya.

    Sementara, Lurah Kerasaan I Sumarno belum berhasil dimintai tanggapannya atas keluh kesah warga dan dikonfirmasi terkait keberadaan 2 unit bangunan ruko difungsikan sebagai kandang ternak babi di wilayah tugasnya, hingga narasi ini dilansir ke publik.

    simalungun sumut
    Amry Pasaribu

    Amry Pasaribu

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Kebutuhan Air Bersih di Kelurahan...

    Artikel Berikutnya

    Ratusan Keluarga Korban Kapal Motor Sinar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai, Jaga Persatuan Bangsa
    Pengurus PAMK Polres Simalungun Dibentuk, AKBP Ronald: Antisipasi berbagai macam konflik sosial dan mewujudkan kamtibmas
    Tak Terima Dikonfirmasi Soal Pondasi Digenangi Air dan Lumpur, Oknum Pelaksana Proyek di Simalungun Ancam Jurnalis
    Persiapan Penyelamatan Aset Milik Negara Seluas 66 Hektar, Begini Penjelasan Kuasa Hukum PTPN III
    Antisipasi Gangguan Kamtibmas Dampak Kenaikan Harga BBM di Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung: Himbau masyarakat tidak panik dan laksanakan monitoring, pengawasan serta pengamanan
    Simalungun Expo Perdana di Perdagangan Resmi Dibuka, Tokoh Pemuda: Sesalkan Perusahaan Tak Mendukung UMKM
    Gunakan SP Milik Rekanan, Pasokan TBS Kelapa Sawit di PKS Dolok Ilir Bayar Ratusan Ribu
    Muat Kayu Gelondongan Puluhan Ton, Truck Bebas Hambatan Melintas di Simalungun
    Layanan PLN ULP Lima Puluh Jadi Sorotan, Warga: Listrik Padam dan Kinerja Lamban
    Aksi Judi Tebak Angka Marak di Kecamatan Bandar, Warga Ungkap Dua Korlapnya
    Proyek Beronjongan di Nagori Jawa Baru Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Publik
    Tak Terima Ternak Mati Diracun, Warga Moho Halangi Warga Kampung Balige Masuk ke Areal Blok E Afdeling 2 PTPN IV Unit Kebun Bah Jambi
    Kamar Hunian Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Digeledah, Rudi F Sianturi: Komitmen pencapaian ZI, WBK dan WBBM
    Soal Insiden Warga Binaan, Begini Keterangan Staf Lapas Kelas IIA Pematang Siantar
    Permendes Dikangkangi, Pangulu Nagori Wonorejo Bayar Upah Proyek Fisik Rp 15 Ribu/Meter
    Bandar Sabu di Nagori Tempel Jaya Tertangkap di Kabupaten Batubara, Informasinya Begini

    Ikuti Kami